VISI dan MISI
1. VISI DESA
MEMBUAT/MENEGAKKAN DAN MENJALANKAN ATURAN DAN PERATURAN DESA PAPANDE DIBIDANG :
- Pemerintahan yang bersih dan pro rakyat.
- Membuat / menegakkan hukum adat dan sosial budaya di desa Papande berdasarkan musyawarah dan mufaka
- Pemerintahan yang bersih dan pro rakyat
- Membuat / menegakkan hukum adat dan sosial budaya di desa Papande berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Keamanan
2. MISI DESA:
PROGRAM KERJA UNTUK MEWUJUDKAN VISI
1.PEMERINTAHAN
1. Setiap warga Desa Papande diwajibkan mempunyai KK/KTP ataupun
surat kependudukan lainnya untuk membuktikan sebagai warga desa
Papande.
2. Apabila warga desa Papandetidak mempunyai suarat ,
maka harus menyerahkan data data pendukung untuk mengurus
surat kependudukan.
3. Tidak memungut biaya dalam hal megurus kelengkapan suarat
menyurat sampai dikantor kepala desa Papande kecuali surat tanah.
4. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak
dilantiknya kepala desa semua warga desa Papande wajib
menyerahkan fotokopy suarat keterangan kependudukan untuk
menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
2.HUKUM ADAT
Untuk mempererat hubungan sesama warga dalam kehidupan sehari hari serta menyamakan pendapat dalam hal adat dan istiadat yang berlaku di Desa Papande, maka saya akan bekerjasama dengan BPD, LADN, LPM, Karang Taruna, kepala dusun dan raja-raja huta untuk merumuskan aturan dan peraturan serta sanksinya tanpa melawan peraturan dan hukum yang berlaku serta mengundangkannya kepada masyarakat supaya mengerti dan melaksanakannya.
3.PENDIDIKAN
Untuk meningkatkan sumber daya manusia di Desa Papande terutama anak Sekolah Dasar maka perlu diadakannya kerjasama yang baik kepala sekolah SD untuk :
1. Pengajuan tenaga guru pengajar (PNS).
2.Tidak menerima tenaga guru Honorer
tamatan SLTA/sederajat atau paling rendah
D-II, dibuktikan dengan Izasah.
3. Bagi guru honorer yang sudah mengabdi di
SD Papande diberi kesempatan untuk
melanjutkan pendidikan.
c.4. Apabila poin b tidak memenuhi maka segala
surat surat kepentingan dari kepala Desa
tidak dilayani.
4.PEMBANGUNAN
Untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa Papande serta meningkatkan pendapatan serta membuka lahan tidur dibidang :
1. Infrasturuktur.
2. Perkebunan.
3. Pertanian.
4. Peternakan.
5. Potensi yang ada di desa.
5.KESEHATAN
Mengingat sanagat pentingnya kesehatan terutama anak anak dan usia lanjut (lansia) maka perlu diadakan kerjasama dengan pihak kesehatan atau bidan desa yang meliputi :
1. Harus menempati Polindes/Poskesdes
2. Cepat dan tepat bertindak untuk melayani
masyarakat.
3. Biaya perobatan harus sesuai dengan
prosedur dan tidak pilih kasih.
4. Siap mendampingi pasien berobat apabila
dalam keadaan darurat.
6.KEAMANAN
1. Karang taruna peranya untuk menjaga
keamanan desa maka perlu dibenahi sturuktur
kepengurusannya serta membuat anggaran
dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
untuk menjaga Hak dan Kewajiban.
2. Karang taruna adalah barisan terdepan untuk
keamanan desa maka perlu dibina untuk
mencegah kesalahan dalam menjalankan
tugas.
3. Karang Taruna wajib membuat pos ditempat
strategis untuk saling tukar pikiran dan
menerima laporan keamanan desa.